BELA NEGARA DALAM SISTEM PERTAHANAN NEGARA

  


1.   Bela Negara dalam Pertahanan Nasional

 


Pengertian Bela Negara dan Ketahanan Nasional:

A.     Bela Negara

 

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang

Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.

Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang- undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.

Bela Negara menjadi sistem pertahanan yang ditujukan untuk menghadapi ancamannonmiliter, yang dilakukan oleh masyarakat sipil (bukan militer atau paramiliter), dengan cara sipil (bukan cara militer) dan bertumpu pada aksi nonkekerasan. Sasaran program bela negara adalah meningkatkan cinta tanah air yang semakin ke mari,

dirasa semakin hilang. Bisa dibilang, Globalisasi lah biang kerok hilangnya rasa cinta tanah air, khususnya di kalangan remaja. Begitu besarnya ancaman non militer, menyebabkan arah kebijakan pertahanan negara juga menyesuaikan perkembangan zaman.

 

B.       Ketahanan Nasional

Ketahanan Bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa untuk mempertahankan persatuan dan kesatuannya, memperkuat daya dukung kehidupannya, menghadapi segala bentuk ancaman yang dihadapinya sehingga mampu melangsungkan kehidupannya dalam mencapai kesejahteraan bangsa tersebut.

Konsep ketahanan nasional berlapis, artinya ketahanan nasional sebagai kondisi yang kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa tentu tidak terwujud jika tidak dimulai dari ketahanan pada lapisan-lapisan di bawahnya. Terwujudnya ketahanan pada tingkat nasional (ketahanan nasional) bermula dari adanya ketahanan diri/individu, berlanjut pada ketahanan keluarga, ketahanan wilayah, ketahanan regional lalu berpuncak pada ketahanan nasional (Basrie, 2002).

 

 

2.   Keterkaitan antara Bela Negara dengan Pertahanan Nasional

 

Apakah bela negara dan pertahanan nasional memiliki keterkaitan?

Tentu saja memiliki keterikatan, Bagi bangsa Indonesia, perang merupakan jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi negara, kemerdekaan dan kedaulatan NKRI. Doktrin dan Sistem Pertahanan Negara Indonesia tersebut secara tersirat mencerminkan pandangan bangsa Indonesia tentang konsep perang dan damai, yakni “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Oleh karenanya, bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan, permusuhan dan ekspansionisme.

Indonesia mengembangkan dan menyelenggarakan sistem pertahanan negaranya dalam nuansa keterbukaan, yang merupakan perwujudan prinsip cinta damai dan ingin hidup berdampingan secara harmonis dengan negara negara lain. Sikap dan cara pandang bangsa Indonesia tersebut merefleksikan pandangan Geopolitik dan Geostrategi bangsa Indonesia yang secara jelas dituangkan dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia tahun 2008.

Sistem Pertahanan Semesta. Sebagai penjabaran konstitusi pada aspek pertahanan, bangsa Indonesia telah menyusun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menetapkan bahwa Sistem Pertahanan Negara Indonesia adalah sistem pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Hal ini merupakan upaya untuk menyinergikan kinerja komponen Militer dan Nir Militer dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan nasional Indonesia. Sistem Pertahanan Semesta memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter yang saling menyokong dalam menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ditegaskan bahwa sebagai wujud dari kesemestaan, pelibatan seluruh warga negara dalam upaya bela negara merupakan kewajiban sekaligus haknya. UU Pertahanan Negara juga mengklasifikasikan bahwa bala pertahanan negara yang digolongkan pada tiga kelompok, yakni Komponen Utama (TNI), Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (2) juga menjabarkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit TNI; dan pengabdian sesuai dengan profesi. Dengan demikian, Sistem Pertahanan Semesta dilaksanakan dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.

Pada masa damai, sistem pertahanan semesta dibangun untuk menghasilkan daya tangkal yang tangguh dengan menutup setiap ruang yang dapat menjadi titik lemah. Pembangunan Sistem Pertahanan Semesta pada masa damai dilaksanakan dalam kerangka pembangunan nasional yang tertuang dalam program pemerintah yang berlaku secara nasional. Tentara


Nasional Indonesia (TNI) di masa damai melaksanakan fungsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP), membantu lembaga pemerintah di luar Kementerian Pertahanan dan masyarakat untuk melaksanakan fungsi Pertahanan Sipil sesuai profesinya menghadapi ancaman non-militer.

Disamping itu, TNI juga membantu pemerintah (dalam hal ini Kementerian Pertahanan) dalam rangka melatih dan membentuk sumber daya manusia non-TNI, potensi sumber daya alam dan buatan, serta sarana prasarana nasional untuk ditransformasikan menjadi potensi pertahanan negara pada saat dibutuhkan.

    Pada masa perang atau pada kondisi negara menghadapi ancaman nyata, pemerintah mendayagunakan Sistem Pertahanan Negara sesuai dengan hakikat ancaman atau tantangan yang dihadapi. Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter dalam susunan Komponen Utama Pertahanan, yaitu TNI, serta Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Komponen Cadangan dibentuk dari sumber daya nasional yang dipersiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI.

Spektrum bela negara tidak terbatas pada pemahaman bela negara secara fisik pada masa perang saja, melainkan juga mencakup pada aspek yang lebih luas mulai dari bentuk yang paling halus (soft) hingga aspek yang paling keras (hard). Bela negara dalam spektrum yang halus atau lunak (soft) mencakup aspek psikologis (psychological) dan aspek fisik (physical). Aspek psikologis mencerminkan kondisi jiwa, karakter dan jati diri setiap warganegara yang dilandasi oleh pemahaman nilai – nilai luhur bangsa, Ideologi Pancasila dan UUD NRI tahun 1945. Muara kondisi psikologis ini akan direpresentasikan oleh pola pikir dan pola sikap yang mencerminkan soliditas wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa serta kesadaran bela negara.

Aspek fisik pada dasarnya merupakan implementasi dan perwujudan bela negara aspek psikologis yang tercermin dari pola tindak secara nyata dalam perjuangan mengisi kemerdekaan melalui berbagai aktitivitas, mulai dari pengabdian sesuai profesi, menjunjung tinggi nama bangsa dan negara dalam berbagai kegiatan nasional maupun internasional, partisipasi aktif dalam penanganan permasalahan sosial maupun bencana hingga kewaspadaan individual dalam menghadapi ancaman non fisik dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.


Bela negara dalam spektrum yang keras (hard) merupakan bentuk hak dan kewajiban perwujudan bela negara secara fisik dalam menghadapi ancaman yang didominasi oleh ancaman militer negara lain. Disadari bahwa saat ini, perang yang melibatkan kekuatan militer secara langsung sudah tidak menjadi model penyelesaian konflik antar dua negara. Namun demikian, sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, bangsa Indonesia harus tetap memiliki kesadaran bahwa probabilitas terjadinya perang masih sangat terbuka. Perang terbatas yang terjadi di berbagai kawasan di Afrika, Afganistan dan Irak merupakan gambaran bahwa probabilitas perang masih menjadi pilihan dalam mempertahankan kepentingan nasional suatu bangsa.

Dengan berbagai permasalahan perbatasan dengan negara tetangga yang belum terselesaikan, maka spektrum bela negara secara fisik tetap harus dipahami, dijaga dan dikembangkan secara proporsional dan profesional..

Yang perlu dipahami, spektrum bela negara mulai dari spektrum lunak hingga spektrum keras merupakan spektrum bela negara yang tidak terputus dan berkelanjutan. Bela negara spektrum lunak merupakan pondasi dasar terbentuknya kualitas bela negara spektrum keras.

Artinya, kualitas bela negara spektrum lunak akan berbanding lurus dengan kualitas bela negara spektrum keras. Dengan demikian tidak dapat dipungkiri bahwa membangun pemahaman bela negara yang komprehensif di masa damai merupakan faktor kunci keberhasilan terselenggaranya implementasi konsep bela negara dalam sistem pertahanan semesta.Intelektual Muda dan Peranannya.

    Komponen Pendukung dikelompokkan dalam lima suku komponen pendukung, yakni Garda Bangsa, tenaga ahli sesuai dengan profesi dan bidang keahliannya, warga negara lainnya, industri nasional, sarana dan prasarana, serta sumber daya buatan dan sumber daya alam yang dapat digunakan untuk kepentingan pertahanan. Intelektual muda menempati posisi sebagai komponen pendukung yang sangat potensial dalam mengembangkan potensi pertahanan nirmiliter dimana pertahanan dilakukan melalui usaha tanpa menggunakan kekuatan senjata, melainkan dengan pemberdayaan faktor-faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan teknologi. Dalam masa damai maupun masa perang, sesungguhnya kalangan intelektual muda sebagai garda bangsa dalam pertahanan nirmiliter, memiliki peran yang vital dan krusial sebagai kekuatan potensial agen perubahan dalam pembentukan watak dan karakter bangsa.

Beratnya tantangan yang dihadapi generasi muda, harus pula disikapi dengan menjaga keseimbangan antara kecerdasan intelektual dengan kecerdasan emosional maupun kecerdasan spiritual. Keseimbangan ketiga faktor tersebut, diharapkan akan mewujudkan perilaku kalangan muda yang senantiasa menjunjung tinggi Moral dan Etika; Kejujuran dan Kebangsaan. Dalam perspektif Ketahanan Nasional, peran bela negara dalam spektrum lunak inilah yang akan menentukan kualitas pertahanan dan ketahanan bangsa kedepan. Oleh karena itu, kalangan muda harus menempatkan diri secara cerdas dan mengambil peran aktifnya dalam berbagai proses pembangunan nasional, utamanya dalam pembangunan watak dan karakter bangsa. Hal ini perlu dilakukan mengingat profesi, pengetahuan dan keahlian, serta kecerdasan yang dijiwai oleh semangat kebangsaan merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola berbagai potensi sumber daya alam secara efektif dalam membangun perekonomian nasional. Kalangan muda dalam peran bela negaranya merupakan salah satu kekuatan Komponen Pendukung, dapat berpartisipasi dalam membangun kemampuan dan kemandirian industri strategis yang dibutuhkan dalam pertahanan negara.

 

 

3.   Pentingnya Bela Negara dalam menjaga pertahanan NKRI

 

Pertanyaan publik lebih banyak karena warga negara yang dilibatkan dalam program bela negara ini juga tidak tanggung-tanggung, yakni 100 juta orang dalam 10 tahun. Kewajiban bela negara bagi warga negara di bawah 50 tahun dan pendidikan kewarganegaraan sedari TK hingga perguruan tinggi.

Pihak yang mendukung konflik negara sebagai momen untuk menunjukkan semangat patriotik melawan serangan dari luar.Sebaliknya, pihak yang menganggap momen bela negara sebagai upaya mobilisasi negara untuk melibatkan rakyat ke dalam perang.

Selanjutnya wajib militer merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh negara kepada seluruh rakyat dengan batasan batasan batasan. Wajib militer memang diorientasikan sebagai persiapan untuk menghadapi perang secara nyata. Asumsinya, country are was in the warsting with country other that every warga negara yang dipanggil untuk mempertahankan negara yang wajib militer.

Saat ini bela negara untuk menilai rasa nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesiaditengah ancaman bagi bangsa saat iniberupa kejahatan terorisme internasional dan nasional, aksi kekerasan SARA, laporan wilayah negara baik di darat, laut, udara, dan luar angkasa, gerakan separatisme, kejahatan dan gangguan lintas negara, dan perusakan lingkungan.

Melalui bela negara ini, diharapkan, dalam setiap diri warga negara akan menumbuhkan perilaku dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang mengancam dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.

Konsep bela negara sendiri mengandung arti keikutsertaan dalam pertahanan negara, yang termasuk: kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak dan kewajiban pendidikan kewarganegaraan, pengabdian sebagai prajurit TNI dan pengabdian sesuai profesi.

 

Empat Argumentasi

Beberapa perspektif alasan negara perlu dibela oleh warganegaranya, yaitu:

 

Pertama , berdasarkan teori dan tujuan negara. Alasan ini sangat erat kaitannya dengan tujuan akhir negara yaitu untuk menciptakan kebahagiaan rakyatnya (bonum publicum, common good, common weal ). Dengan kata lain negara didirikan untuk menyejahterakan warganya. Jadi sudah seharusnya demi mewujudkan cita-cita bersama dalam bernegara setiap warga negara bersedia menolak negaranya karena kepentingan dirinya dan sesamanya.

Kedua , berdasarkan pada pemikiran rasional. Aspek pertahanan merupakan faktor penting dalam menjamin kelangsungan hidup Negara. Tanpa kemampuan mempertahankan diri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaan atau eksistensinya.


Ketiga, kontrak sosial, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk mempertahankan, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Keempat , pertimbangan moral, kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Kelima , ketentuan hukum atau yuridis, termasuk 1) UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”, 2) UUD 1945 Pasal 30 Ayat

(1) dan (2) “ ”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung.

Selain itu (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B: ”Setiap Warga Negara Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, 4) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”, dan 5) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat (1) yang diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi (Cholisin, 2007).


Hak dan Kewajiban

Oleh karena setiap warga negara Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama, dapat berpartisipasi dalam melaksanakan bela negara. Tentara dan masyarakat sipil merupakan sumber daya manusia yang menjadi komponen terpenting dalam sistem pertahanan nasional, yaitu pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Sistem pertahanan ini menempatkan TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.Mengakhiri polemik yang terjadi sudah seyogyanya pemerintah


segera menyusun Rancangan UU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara yang akan menjadi payung hukum mobilisasi warga sipil untuk kepentingan bela negara.

Selain itu wacana bela negara ini harus tetap berpegang teguh pada prinsip-peinsip demokrasi, HAM, dan kesejahteraan umum.Prinsip demokrasi mengharuskan setiap tindakan pemerintah dalam pelaksanaan pertahananharus sejalan dengan aspirasi rakyat dan melalui persetujuan rakyat melalui DPR.

Prinsip HAM mengharuskan bahwa kegiatan initidak melanggar HAM dengan alasan apapun. Prinsip kesejahteraan umum, mengandung makna bahwa kegiatan ini tidak menjadikan rakyat semakin menderita. Oleh karena itu, meskipun harus dijalankan program bela negara perlu dibarengi dengan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Definisi bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

 

Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

 

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa, menjadi bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa. Sekaligus menjadi bukti pemahaman mengenai bela negara. Pemahaman tersebut bisa dilakukan dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerja sama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata.

 

Unsur dasar bela negara

Di dalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting di antaranya:

1.      Cinta tanah air

2.      Kesadaran berbangsa dan bernegara

3.      Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara

4.      Rela berkurban untuk bangsa dan negara

5.      Memiliki kemampuan awal bela negara

 

 

Fungsi bela negara

 

Bela negara memiliki fungsi sebagai berikut:

 

1.       Mempertahankan negara dari berbagai ancaman

2.       Menjaga keutuhan wilayah negara

3.       Merupakan kewajiban setiap warga negara

4.       Merupakan panggilan sejarah

 

 

Tujuan bela negara

Untuk tujuan bela negara sebagai berikut:

1.       Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

2.       Melestarikan budaya

3.       Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

4.       Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara

5.       Menjaga identitas dan integritas bangsa atau negara.

Manfaat bela negara

Berikut beberapa manfaat dari bela negara:

1.       Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain.

2.       Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.

3.       Membentuk mental fisik yang tangguh

4.       Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri

5.       Melatih jiwa ership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.


6.       Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.

7.       Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama

8.       Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.

9.       Menghilangkan sikap negatif, seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin.

10.   Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

 

Bela negara memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya di Indonesia. Dasar hukum tersebut dalam berbagai aturan, yaitu Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR.

 

Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu:

·          Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

·          Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.


4.   Peranan Bela Negara dalam menjaga Pertahanan Nasional.

Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek. Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:

 

1.                   Aspek yang berkaitan dengan alam besifat statis, yang meliputi Aspek Geografi, Aspek                        Kependudukan, dan aspek Sumber Kekayaan Alam.

2.                       Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis, yang meliputi Aspek Ideologi, Aspek Politik,         Aspek Sosial Budaya, dan Aspek Pertahanan dan Keamanan.


·          Pengaruh Aspek Ideologi

Ideologi adalah suatu sistem nilai sekaligus kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. ldeologi juga mengandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Secara teoretis, suatu ideologi bersumber dari stuatu falsafah dan meruakan pelaksanaan dari sistem filsafah itu sendiri.

 

·          Ideologi Dunia

·          Liberalisme

Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pemikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun termasuk penguasa kecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Paham Liberalisme mempunyai dasar-dasar kebabasan dan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak, yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup di tengah-tengah kekayaan materil yang melimpah dan dicapai dengan bebas.

·          Komunisme

Aliran pikiran golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels dan Lenin pada mulanya merupakan kritik Kark Marx atas kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran pemikiran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Golongan ekonomi kuat menindas ekonomi lemah.

Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Karena itu Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi komunisme, dalam upaya merebut atau mempertahankan kekuasaan kominisme dalam upaya merebut atau mempertahankan kekuasaan komunisme akan :

 

1.       Menciptakan   situas    konflik    untuk   mengadu   golongan-    golongan,    tertentu   serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.


2.       Ajaran komunis bersifat atheis, tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, dan didasarkan pada kebendaan (materialistis). Bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan bermasyarakat.

3.       Masyarakat komunis bercorak Internasional. Masyarakat yang dicita-citakan oleh komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasiona1. Hal ini tercermin dalam seruan Marx yang terkenal”Kaum buruh diseluruh dunia bersatulah!” Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.

4.       Masyarakat komunisme yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang aman dan tentram, tanpa pertentangan, tanpa hak milik pribadi atas alat produksi dan tanpa pembagian kerja.

·          Faham Agama

Ideologi bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kitab Agama.

·          Ideologi Pancasila

Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.

Sila-sila Pancasila adalah :

 

·        Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia.

·        Kemanusiaan yang adil dan beradab.

 

Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mengandung nilai kesamaan derajat maupun kewajiban dan hak, cinta mencintai, hormat menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi, dan gotong royong.


·        Persatuan Indonesia.

 

Sila Persatuan Indonesia dalam masyarakat Indonesia yang pluralistik mengandung nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat yang menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika.

·        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwalikan.

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwalikan menunjukan bawha kedaulatan berada di tangan rakyat, yang diwujudkan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar.

·        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban, penghargaan terhadap hak orang, gotong royong dalam suasana kekeluargaan, ringan tangan, dan kerja keras untuk bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadlian sosial.

 

 

 

Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut. Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:

 

1.       Pengamalan   Pancasila    secara    obyektif   dan   subyektif terus dikembangkan serta ditingkatkan.

2.       Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus direlefansikan dan di aktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam


bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri bangsa Indonesia.

3.       Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila harus terus di kembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang royal dan bangga terhadap bangsa dan negara. Disamping itu anggota masyarakat dan pemerintah perlu bersikap wajar terhadap kebhinekaan.

4.       Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan serta nyata oleh setiap penyelenggaraan negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, serta setiap warga negara Indonesia, agar kelestarian dak keampuhannnya terjaga dan tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia terwujud, dalam hal ini suri tauladan para pemimpin panyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.

5.       Pembangunan, sebagai pengamalan Pancasila, harus menunjukan keseimbangan antara Fisik material dcngan mental spiritual untuk menghindari tubuhnya materialisme dan skuarisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia, pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayahuntuk memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.

6.       Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya. Ke dalam mata pelajaran lain seperti pendidikan budi pekerti, pendidikan sejara perjuangan bangsa, bahasa Indonesia dan kepramukaan. Pendidikan Moral Pancasila juga perlu diberikan kepada masyarakat luas secara non formal.

·          Pengaruh Aspek Politik

Politik berasal dari kata politik yang mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) dan atau politik yang berarti kebijaksanaan.

Di Indo¬nesia, kita tidak memisahkan politik dari policik. Hubungan ini ter¬cermin pada pemerintahan negara yang berfungsi sebagai penentu ke¬bijaksanaan dan ingin mewujudkan aspirasi semi tuntutan masyarakat. Karena itu, kebijaksanaan pemerintahan negana tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat. Politik di Indonesia, yang harus dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional, meliputi dua bagian utama, yaitu Politik dalam negeri dan Politik luar negeri.


·          Politik Dalam Negeri

Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirsi, dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem. Unsur-unsurnya terdiri dari struktur politik, proses politik, budaya politik, komunikasi politik, dan partisipasi politik.

 

1.       Struktur Politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional.

2.       Proses Politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang puncaknya terselenggara dalam Pemilu.

3.       Budaya Politik merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, beberbangsa, dan bernegara, yang dilaksanakan secara dasar dan rasional melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.

4.       Komunikasi Politik merupakan suatu hubungan timbal balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimanan rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional Ketahanan pada aspek politik dalam negeri berarti sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat.

 

·          Politik Luar Negeri

Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepantingan nasional dalam pergaulan antarbangsa. Politik luar negeri Indonesia yang berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, serta anti penjajahan karena tidak sesuai dcngan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Politik luar negeri merupakan proyeksi kepentingan nasional dalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila se bagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia di tujukan pada kepentingan nasional terutama pembangunan nasional. Dengan


demikian, politik luar negeri merupakan bagian integral dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional

Landasan Politik Luar Negeri adalah Pembukaan UUD ’45, melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan. Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian Indonesia dalam percaturan internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.

Untuk mewujudkan ketahanan aspek politik diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang bersadarkan Pancasila UUD 1945. Ketahanan pada aspek politik luar negeri berarti meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia.

Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama, memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan.

 

·          Pengaruh Aspek Ekonomi

Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang meliputi produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa, dan dengan usaha untuk meningkatkan, taraf hidup masyarakat.

Perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian bangsa Indonesia mengacu pada pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas ke-keluargaan. Secara makro, sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan. Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondiosi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasioanl dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun ancaman dalam negeri secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin


kelangsungan perekonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar-kan Pancasila dan UUD 1945.

·          Pengaruh Aspek Sosial Budaya

Yang disebut “sosial” di sini pada hakikatnya adalah pergaulan hidup dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungjawaban dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Semetara “budaya” adalah sistem nilai yang merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama dan menjadi kekuatan pendukung dalam menggerakan kehidupan.

Struktur Sosial di Indonesia. Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai fungsi, peran dan profesinya. Kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing- masing anggota. Kondisi Budaya di Indonesia, kebudayaan daerah, dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing, yang sering disebut sebagai local genius. Local genius ialah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing.Kebudayaan Nosional bersitat religius, bersifat kekeluargaan, bersifat serba selaras, bersifat kerakyatan.

Integrasi Nasional.Komunikasi dan interaksi suku-suku bangsa yang mendiami bumi Nusantara ini pada tahun 1928 telah menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa di satu tanah air. Aspirasi ini terwujud secara sah dan diakui oleh bangsa-bangsa lain di dunia melalui Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa keanekaragaman budaya justru me¬rupakan hikmah bagi bangsa Indonesia dan di masa lalu telah mampu memunculkan faktor-faktor perekat persatuan atau inregrasi bangsa. Di masa depan, upaya untuk melestarikan keberadaan faktor perekat persatuan bangsa, yaitu keinginan dan semangat untuk hidup dan meraih crta-cita bersama, akan menjadi tugas seluruh warga bangsa.

·          Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan

·          Pokok-pokok Pengetahuaan Pertahanan dan Keamanan

Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara


Kesatuan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka me¬wujudkan Ketahanan Nasional Indonesia.

Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam, yang secara. langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Iaepuhlik In-donesia.

 

·          Postur Kekuatan Pertahanan Dan Keamaman

Postur Kekuatan Hankam. Postur kekuatan Hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan, dan gelar kekuatan. Terdapat empat pendekatan yang digunakan untuk membangun postur kekuatan Hankam, yaitu pendekatan ancaman, misi, kewilayahan dan politik.

Pembangunan Kekuatan Hankam. Konsepi Hankam perlu mengacu pada konsep Wawasan Nusantara di mana Hankam mengarah pada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan negara kesatuan RI yang meliputi wilayah laut, udara, dan darat, termasuk pulau-pulau besar dan kecil.

Gejolak Dalam Negeri. Di dalam era globalisasi saat ini dan di masa mendatangf tidak tertutup kemungkinan munculnya campur tangan asing dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegak hukum dan lingkungan hidup di balik kepentingan nasional mereka. Geopolitik ke arah Geoekonomi. Kondisi ini mengimplikasi-kan semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi. Perkembangan Lingkungan Strategis. Perkembangan ini mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik ke arah geoekonomi membawa perubahan dalam penerapan kebijaksanaan dan strategis negara–negara di dunia dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya masing-masing.

Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi konflik regional dan konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan negara super power. Dalam menyikapi dinamika perkembangan seperti ini, kita perlu membangun postur kekuatan. Hankan yang dimiliki profesionalisme yang tinggi untuk melaksanakan : pertama, kegiatan intel strategis dalam semua aspek kehidupan nasional; kedua, upaya pertahanan darat laut dan udara; ketiga, pemeliharaan dan penegakan keamanan dalam negeri secara berlanjut dalam semua aspek kehidupan nasional; keempat,


pembinaan potensi dan kekuatan wilayah dalam semua aspek. kehidupan nasional untuk meningkatkan Tannas; serta kelima, pe¬meliharaan stabilitas nasional dan Tannas secara menyeluruh dan berlanjut.

Mewujudkan Postur Kekuatan Hankam. Dengan mengacu pada negara-negara lain yang hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi, barangkali konsep standing armed forces secara proposional dan seimbang perlu dikembangkan.

Pengembangan konsep dengan susunan kekuatan Hankamneg ini meliputi : pertama, perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang dibina sebagai kekuatan-kekuatan TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial, yaitu Polri dan Rapih yang fungsinya adalah Wanra;, kedua, perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas Ratih yang berfungsi sebagai Tibum, Linra, Kamra dan Linmas; ketiga komponen pendukung perlawanan bersenjara dan tidak ber¬senjata sesuai bidang profesi masing-masing dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana, dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.


·          Ketahanan pada Aspek Pertahanan dan Keamanan

Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelengaraan Siskamnas (Sishankamrata) untuk menjanlin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

·          Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia

Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warganegara Indonesia perlu :

1.               Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk Perjuangan Non Fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembang-kan kekuatan nasional dalam rangka meng-hadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan ganguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.


Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, soasial budaya dan pertahanan keamanan sehingga setiap warga neraga Indonesia dapat mengeliminir pengaruh tersebut

Comments