BELA NEGARA DALAM SISTEM PERTAHANAN NEGARA
1.
Bela Negara dalam Pertahanan
Nasional
Pengertian Bela Negara dan Ketahanan Nasional:
A.
Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang
Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan
negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara.
Spektrum
bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal
ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan
berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang- undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Bela Negara menjadi sistem pertahanan yang ditujukan untuk menghadapi ancamannonmiliter, yang dilakukan oleh masyarakat sipil (bukan militer atau paramiliter), dengan cara sipil (bukan cara militer) dan bertumpu pada aksi nonkekerasan. Sasaran program bela negara adalah meningkatkan cinta tanah air yang semakin ke mari,
dirasa
semakin hilang. Bisa dibilang, Globalisasi lah biang kerok hilangnya rasa cinta
tanah air, khususnya di kalangan remaja. Begitu besarnya ancaman non militer,
menyebabkan arah kebijakan pertahanan negara juga menyesuaikan perkembangan
zaman.
B. Ketahanan Nasional
Ketahanan Bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa untuk
mempertahankan persatuan dan kesatuannya, memperkuat daya dukung kehidupannya,
menghadapi segala bentuk ancaman yang dihadapinya sehingga mampu melangsungkan
kehidupannya dalam mencapai kesejahteraan bangsa tersebut.
Konsep ketahanan nasional berlapis, artinya ketahanan
nasional sebagai kondisi yang kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa tentu tidak
terwujud jika tidak dimulai dari ketahanan pada lapisan-lapisan di bawahnya.
Terwujudnya ketahanan pada tingkat nasional (ketahanan nasional) bermula dari
adanya ketahanan diri/individu, berlanjut pada ketahanan keluarga, ketahanan
wilayah, ketahanan regional lalu berpuncak pada ketahanan nasional (Basrie,
2002).
2.
Keterkaitan antara Bela Negara
dengan Pertahanan Nasional
Apakah bela negara dan pertahanan nasional memiliki keterkaitan?
Tentu saja memiliki keterikatan, Bagi bangsa Indonesia, perang merupakan jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi negara, kemerdekaan dan kedaulatan NKRI. Doktrin dan Sistem Pertahanan Negara Indonesia tersebut secara tersirat mencerminkan pandangan bangsa Indonesia tentang konsep perang dan damai, yakni “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Oleh karenanya, bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan, permusuhan dan ekspansionisme.
Indonesia mengembangkan dan menyelenggarakan sistem
pertahanan negaranya dalam nuansa keterbukaan, yang merupakan perwujudan
prinsip cinta damai dan ingin hidup berdampingan secara harmonis dengan negara
negara lain. Sikap dan cara pandang bangsa Indonesia tersebut merefleksikan
pandangan Geopolitik dan Geostrategi bangsa Indonesia yang secara jelas
dituangkan dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia tahun 2008.
Sistem Pertahanan Semesta. Sebagai penjabaran konstitusi
pada aspek pertahanan, bangsa Indonesia telah menyusun Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menetapkan bahwa Sistem Pertahanan
Negara Indonesia adalah sistem pertahanan bersifat semesta yang melibatkan
seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Hal ini
merupakan upaya untuk menyinergikan kinerja komponen Militer dan Nir Militer
dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan nasional Indonesia.
Sistem Pertahanan Semesta memadukan pertahanan militer dan pertahanan
nirmiliter yang saling menyokong dalam menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Dalam UU RI
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ditegaskan bahwa sebagai wujud
dari kesemestaan, pelibatan seluruh warga negara dalam upaya bela negara
merupakan kewajiban sekaligus haknya. UU Pertahanan Negara juga
mengklasifikasikan bahwa bala pertahanan negara yang digolongkan pada tiga
kelompok, yakni Komponen Utama (TNI), Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.
UU RI Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (2) juga menjabarkan bahwa keikutsertaan
warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui: pendidikan
kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai
prajurit TNI; dan pengabdian sesuai dengan profesi. Dengan demikian, Sistem
Pertahanan Semesta dilaksanakan dengan melibatkan seluruh warga negara,
wilayah, serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh
pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.
Pada masa damai, sistem pertahanan semesta dibangun untuk
menghasilkan daya tangkal yang tangguh dengan menutup setiap ruang yang dapat
menjadi titik lemah. Pembangunan Sistem Pertahanan Semesta pada masa damai
dilaksanakan dalam kerangka pembangunan nasional yang tertuang dalam program
pemerintah yang berlaku secara nasional. Tentara
Nasional
Indonesia (TNI) di masa damai melaksanakan fungsi Operasi Militer Selain Perang
(OMSP), membantu lembaga pemerintah di luar Kementerian Pertahanan dan
masyarakat untuk melaksanakan fungsi Pertahanan Sipil sesuai profesinya
menghadapi ancaman non-militer.
Disamping
itu, TNI juga membantu pemerintah (dalam hal ini Kementerian Pertahanan) dalam
rangka melatih dan membentuk sumber daya manusia non-TNI, potensi sumber daya
alam dan buatan, serta sarana prasarana nasional untuk ditransformasikan
menjadi potensi pertahanan negara pada saat dibutuhkan.
Pada
masa perang atau pada kondisi negara menghadapi ancaman nyata, pemerintah
mendayagunakan Sistem Pertahanan Negara sesuai dengan hakikat ancaman atau
tantangan yang dihadapi. Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman
militer memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter dalam susunan
Komponen Utama Pertahanan, yaitu TNI, serta Komponen Cadangan dan Komponen
Pendukung yang terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional. Komponen Cadangan dibentuk dari sumber
daya nasional yang dipersiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI.
Spektrum bela negara tidak terbatas pada pemahaman bela
negara secara fisik pada masa perang saja, melainkan juga mencakup pada aspek
yang lebih luas mulai dari bentuk yang paling halus (soft) hingga aspek yang
paling keras (hard). Bela negara dalam spektrum yang halus atau lunak (soft)
mencakup aspek psikologis (psychological) dan aspek fisik (physical). Aspek
psikologis mencerminkan kondisi jiwa, karakter dan jati diri setiap warganegara
yang dilandasi oleh pemahaman nilai – nilai luhur bangsa, Ideologi Pancasila
dan UUD NRI tahun 1945. Muara kondisi psikologis ini akan direpresentasikan
oleh pola pikir dan pola sikap yang mencerminkan soliditas wawasan kebangsaan,
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesadaran bela negara.
Aspek
fisik pada dasarnya merupakan implementasi dan perwujudan bela negara aspek
psikologis yang tercermin dari pola tindak secara nyata dalam perjuangan
mengisi kemerdekaan melalui berbagai aktitivitas, mulai dari pengabdian sesuai
profesi, menjunjung tinggi nama bangsa dan negara dalam berbagai kegiatan
nasional maupun internasional, partisipasi aktif dalam penanganan permasalahan
sosial maupun bencana hingga kewaspadaan individual dalam menghadapi ancaman
non fisik dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Bela negara dalam spektrum yang keras (hard) merupakan
bentuk hak dan kewajiban perwujudan bela negara secara fisik dalam menghadapi
ancaman yang didominasi oleh ancaman militer negara lain. Disadari bahwa saat
ini, perang yang melibatkan kekuatan militer secara langsung sudah tidak
menjadi model penyelesaian konflik antar dua negara. Namun demikian, sebagai
bangsa yang merdeka dan berdaulat, bangsa Indonesia harus tetap memiliki
kesadaran bahwa probabilitas terjadinya perang masih sangat terbuka. Perang
terbatas yang terjadi di berbagai kawasan di Afrika, Afganistan dan Irak merupakan
gambaran bahwa probabilitas perang masih menjadi pilihan dalam mempertahankan
kepentingan nasional suatu bangsa.
Dengan
berbagai permasalahan perbatasan dengan negara tetangga yang belum
terselesaikan, maka spektrum bela negara secara fisik tetap harus dipahami,
dijaga dan dikembangkan secara proporsional dan profesional..
Yang perlu dipahami, spektrum bela negara mulai dari
spektrum lunak hingga spektrum keras merupakan spektrum bela negara yang tidak
terputus dan berkelanjutan. Bela negara spektrum lunak merupakan pondasi dasar
terbentuknya kualitas bela negara spektrum keras.
Artinya,
kualitas bela negara spektrum lunak akan berbanding lurus dengan kualitas bela
negara spektrum keras. Dengan demikian tidak dapat dipungkiri bahwa membangun
pemahaman bela negara yang komprehensif di masa damai merupakan faktor kunci
keberhasilan terselenggaranya implementasi konsep bela negara dalam sistem
pertahanan semesta.Intelektual Muda dan Peranannya.
Komponen
Pendukung dikelompokkan dalam lima suku komponen pendukung, yakni Garda Bangsa,
tenaga ahli sesuai dengan profesi dan bidang keahliannya, warga negara lainnya,
industri nasional, sarana dan prasarana, serta sumber daya buatan dan sumber
daya alam yang dapat digunakan untuk kepentingan pertahanan. Intelektual muda
menempati posisi sebagai komponen pendukung yang sangat potensial dalam
mengembangkan potensi pertahanan nirmiliter dimana pertahanan dilakukan melalui
usaha tanpa menggunakan kekuatan senjata, melainkan dengan pemberdayaan
faktor-faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan teknologi. Dalam
masa damai maupun masa perang, sesungguhnya kalangan intelektual muda sebagai
garda bangsa dalam pertahanan nirmiliter, memiliki peran yang vital dan krusial
sebagai kekuatan potensial agen perubahan dalam pembentukan watak dan karakter
bangsa.
Beratnya
tantangan yang dihadapi generasi muda, harus pula disikapi dengan menjaga
keseimbangan antara kecerdasan intelektual dengan kecerdasan emosional maupun
kecerdasan spiritual. Keseimbangan ketiga faktor tersebut, diharapkan akan
mewujudkan perilaku kalangan muda yang senantiasa menjunjung tinggi Moral dan
Etika; Kejujuran dan Kebangsaan. Dalam perspektif Ketahanan Nasional, peran
bela negara dalam spektrum lunak inilah yang akan menentukan kualitas
pertahanan dan ketahanan bangsa kedepan. Oleh karena itu, kalangan muda harus
menempatkan diri secara cerdas dan mengambil peran aktifnya dalam berbagai
proses pembangunan nasional, utamanya dalam pembangunan watak dan karakter
bangsa. Hal ini perlu dilakukan mengingat profesi, pengetahuan dan keahlian, serta
kecerdasan yang dijiwai oleh semangat kebangsaan merupakan potensi yang dapat
dimanfaatkan untuk mengelola berbagai potensi sumber daya alam secara efektif
dalam membangun perekonomian nasional. Kalangan muda dalam peran bela negaranya
merupakan salah satu kekuatan Komponen Pendukung, dapat berpartisipasi dalam
membangun kemampuan dan kemandirian industri strategis yang dibutuhkan dalam
pertahanan negara.
3.
Pentingnya Bela Negara dalam
menjaga pertahanan NKRI
Pertanyaan publik lebih banyak karena warga negara yang
dilibatkan dalam program bela negara ini juga tidak tanggung-tanggung, yakni
100 juta orang dalam 10 tahun. Kewajiban bela negara bagi warga negara di bawah
50 tahun dan pendidikan kewarganegaraan sedari TK hingga perguruan tinggi.
Pihak yang mendukung konflik negara sebagai momen untuk
menunjukkan semangat patriotik melawan serangan dari luar.Sebaliknya, pihak
yang menganggap momen bela negara sebagai upaya mobilisasi negara untuk
melibatkan rakyat ke dalam perang.
Selanjutnya wajib militer merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh negara kepada seluruh rakyat dengan batasan batasan batasan. Wajib militer memang diorientasikan sebagai persiapan untuk menghadapi perang secara nyata. Asumsinya, country are was in the warsting with country other that every warga negara yang dipanggil untuk mempertahankan negara yang wajib militer.
Saat ini bela negara untuk menilai rasa nasionalisme dan
semangat patriotisme warga negara Indonesiaditengah ancaman bagi bangsa saat
iniberupa kejahatan terorisme internasional dan nasional, aksi kekerasan SARA,
laporan wilayah negara baik di darat, laut, udara, dan luar angkasa, gerakan
separatisme, kejahatan dan gangguan lintas negara, dan perusakan lingkungan.
Melalui bela negara ini, diharapkan, dalam setiap diri
warga negara akan menumbuhkan perilaku dan perilaku warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah
air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai
ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari
dalam negeri yang mengancam dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.
Konsep bela negara sendiri mengandung arti keikutsertaan
dalam pertahanan negara, yang termasuk: kemerdekaan dan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Sedangkan wujud
pembelaan terhadap negara berupa hak dan kewajiban pendidikan kewarganegaraan,
pengabdian sebagai prajurit TNI dan pengabdian sesuai profesi.
Empat Argumentasi
Beberapa perspektif alasan negara perlu dibela oleh warganegaranya,
yaitu:
Pertama , berdasarkan teori dan tujuan negara. Alasan ini sangat erat kaitannya
dengan tujuan akhir negara yaitu untuk menciptakan kebahagiaan rakyatnya (bonum publicum, common good, common weal ).
Dengan kata lain negara didirikan untuk menyejahterakan warganya. Jadi sudah
seharusnya demi mewujudkan cita-cita bersama dalam bernegara setiap warga
negara bersedia menolak negaranya karena kepentingan dirinya dan sesamanya.
Kedua , berdasarkan pada pemikiran rasional. Aspek pertahanan merupakan
faktor penting dalam menjamin kelangsungan hidup Negara. Tanpa kemampuan
mempertahankan diri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaan
atau eksistensinya.
Ketiga, kontrak sosial, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17
Agustus 1945 bertekad bulat untuk mempertahankan, mempertahankan, dan
menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Keempat , pertimbangan moral, kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kelima , ketentuan hukum atau yuridis, termasuk 1) UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3):
“Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”,
2) UUD 1945 Pasal 30 Ayat
(1)
dan (2) “ ”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan
Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung.
Selain itu (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B: ”Setiap Warga Negara Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, 4) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”, dan 5) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat (1) yang diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi (Cholisin, 2007).
Hak dan Kewajiban
Oleh karena setiap warga negara Indonesia dengan hak dan
kewajiban yang sama, dapat berpartisipasi dalam melaksanakan bela negara.
Tentara dan masyarakat sipil merupakan sumber daya manusia yang menjadi
komponen terpenting dalam sistem pertahanan nasional, yaitu pertahanan dan
keamanan rakyat semesta.
Sistem pertahanan ini menempatkan TNI dan Polri sebagai
komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.Mengakhiri polemik yang
terjadi sudah seyogyanya pemerintah
segera
menyusun Rancangan UU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara yang akan
menjadi payung hukum mobilisasi warga sipil untuk kepentingan bela negara.
Selain itu wacana bela negara ini harus tetap berpegang
teguh pada prinsip-peinsip demokrasi, HAM, dan kesejahteraan umum.Prinsip
demokrasi mengharuskan setiap tindakan pemerintah dalam pelaksanaan
pertahananharus sejalan dengan aspirasi rakyat dan melalui persetujuan rakyat
melalui DPR.
Prinsip HAM mengharuskan bahwa kegiatan initidak melanggar
HAM dengan alasan apapun. Prinsip kesejahteraan umum, mengandung makna bahwa
kegiatan ini tidak menjadikan rakyat semakin menderita. Oleh karena itu,
meskipun harus dijalankan program bela negara perlu dibarengi dengan program
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Definisi bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Dilansir dari situs resmi Dewan
Ketahanan Nasional Republik Indonesia, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti
pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Dengan melaksanakan
kewajiban bela bangsa, menjadi bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk
menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa. Sekaligus
menjadi bukti pemahaman mengenai bela negara. Pemahaman tersebut bisa dilakukan
dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerja
sama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata.
Unsur dasar bela negara
Di dalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting di antaranya:
1. Cinta tanah air
2.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
3.
Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
4.
Rela berkurban untuk bangsa dan negara
5.
Memiliki kemampuan awal bela negara
Fungsi bela negara
Bela negara
memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Mempertahankan
negara dari berbagai ancaman
2. Menjaga keutuhan
wilayah negara
3. Merupakan kewajiban
setiap warga negara
4. Merupakan panggilan sejarah
Tujuan bela negara
Untuk tujuan bela negara sebagai berikut:
1. Mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan negara
2. Melestarikan budaya
3. Menjalankan
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
4. Berbuat yang terbaik
bagi bangsa dan negara
5. Menjaga identitas dan integritas bangsa atau negara.
Manfaat bela negara
Berikut beberapa manfaat dari bela negara:
1. Membentuk sikap
disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain.
2. Membentuk jiwa
kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan
seperjuangan.
3. Membentuk mental
fisik yang tangguh
4. Menanamkan rasa
kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri
5. Melatih jiwa ership
dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
6. Membentuk iman dan
taqwa pada agama yang dianut oleh individu.
7. Berbakti pada orang
tua, bangsa, dan agama
8. Melatih kecepatan,
ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
9. Menghilangkan sikap
negatif, seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin.
10. Membentuk perilaku
jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Bela
negara memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya di Indonesia. Dasar hukum
tersebut dalam berbagai aturan, yaitu Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang
Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR.
Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu:
·
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan
bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
· Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
4. Peranan Bela Negara dalam menjaga Pertahanan Nasional.
Ketahanan nasional merupakan gambaran
dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional
dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah
menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis
sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang
sulit dipantau karena sangan komplek. Konsepsi ketahanan nasional akan
menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1.
Aspek yang berkaitan dengan alam
besifat statis, yang meliputi Aspek Geografi, Aspek Kependudukan, dan aspek
Sumber Kekayaan Alam.
2.
Aspek yang berkaitan dengan
sosial bersifat dinamis,
yang meliputi Aspek Ideologi, Aspek Politik, Aspek Sosial Budaya, dan
Aspek Pertahanan dan Keamanan.
· Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai sekaligus kebulatan
ajaran yang memberikan motivasi. ldeologi
juga mengandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu
bangsa. Secara teoretis, suatu ideologi bersumber dari stuatu falsafah dan
meruakan pelaksanaan dari sistem filsafah itu
sendiri.
·
Ideologi Dunia
· Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran
pemikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society)
yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat itu (kontrak sosial).
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak ia
lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun termasuk penguasa kecuali
atas persetujuan yang bersangkutan. Paham Liberalisme mempunyai dasar-dasar
kebabasan dan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara
mutlak, yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup di tengah-tengah kekayaan
materil yang melimpah dan dicapai dengan bebas.
· Komunisme
Aliran pikiran golongan (class theory) yang diajarkan oleh
Karl Marx, Engels dan Lenin pada mulanya merupakan kritik Kark Marx atas
kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran pemikiran
ini beranggapan bahwa negara adalah
susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan ekonomi kuat menindas ekonomi lemah.
Golongan borjuis menindas
golongan proletar (kaum buruh). Karena
itu Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk merebut
kekuasaan negara dari golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat
ganti berkuasa dan mengatur negara. Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi
komunisme, dalam upaya merebut atau mempertahankan kekuasaan kominisme dalam upaya merebut
atau mempertahankan kekuasaan komunisme akan
:
1.
Menciptakan situas konflik untuk mengadu golongan- golongan, tertentu serta menghalalkan segala cara untuk
mencapai tujuan.
2.
Ajaran komunis bersifat atheis,
tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, dan didasarkan pada kebendaan
(materialistis). Bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan bermasyarakat.
3.
Masyarakat komunis bercorak Internasional. Masyarakat yang dicita-citakan oleh komunis adalah
masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasiona1. Hal ini
tercermin dalam seruan Marx yang terkenal”Kaum buruh diseluruh dunia
bersatulah!” Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
4. Masyarakat komunisme yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang aman dan tentram, tanpa pertentangan, tanpa hak milik pribadi atas alat produksi dan tanpa pembagian kerja.
· Faham Agama
Ideologi bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kitab Agama.
· Ideologi Pancasila
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari
nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang
bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai
yang terkandung didalamnya.
Sila-sila
Pancasila adalah :
·
Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung
nilai spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk
agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa untuk berkembang di
Indonesia.
·
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
mengandung nilai kesamaan derajat maupun kewajiban dan hak, cinta mencintai,
hormat menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi, dan
gotong royong.
·
Persatuan Indonesia.
Sila Persatuan Indonesia dalam masyarakat
Indonesia yang pluralistik mengandung nilai persatuan bangsa dan kesatuan
wilayah yang merupakan faktor pengikat yang menjamin keutuhan nasional atas
dasar Bhineka Tunggal Ika.
·
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwalikan.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwalikan menunjukan bawha kedaulatan
berada di tangan rakyat, yang diwujudkan oleh persatuan nasional yang riil dan
wajar.
·
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia mengandung nilai keadilan, keseimbangan
antara hak dan kewajiban, penghargaan terhadap hak orang, gotong royong dalam
suasana kekeluargaan, ringan tangan, dan kerja keras untuk bersama-sama
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadlian sosial.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam,
langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi
bangsa dan negara Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental
bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai
ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
1.
Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif
terus dikembangkan serta ditingkatkan.
2.
Pancasila sebagai ideologi terbuka
perlu terus direlefansikan dan di aktualisasikan nilai instrumentalnya agar
tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, selaras dengan
peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri bangsa
Indonesia.
3.
Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan
konsep wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila harus terus di
kembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk selalu
menjaga persatuan bangsa
dan kesatuan wilayah
serta moralitas yang royal dan bangga
terhadap bangsa dan negara. Disamping
itu anggota masyarakat dan pemerintah perlu bersikap wajar terhadap kebhinekaan.
4.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan serta
nyata oleh setiap penyelenggaraan negara, lembaga kenegaraan, lembaga
kemasyarakatan, serta setiap warga negara Indonesia, agar kelestarian dak keampuhannnya terjaga
dan tujuan nasional
serta cita-cita bangsa
Indonesia terwujud, dalam hal ini suri tauladan para pemimpin
panyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat
mendasar.
5.
Pembangunan, sebagai pengamalan
Pancasila, harus menunjukan keseimbangan antara Fisik material dcngan mental
spiritual untuk menghindari tubuhnya materialisme dan skuarisme. Dengan
memperhatikan kondisi geografi Indonesia, pembangunan harus adil dan merata di seluruh
wilayahuntuk memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan
wilayah.
6. Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya. Ke dalam mata pelajaran lain seperti pendidikan budi pekerti, pendidikan sejara perjuangan bangsa, bahasa Indonesia dan kepramukaan. Pendidikan Moral Pancasila juga perlu diberikan kepada masyarakat luas secara non formal.
· Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata politik yang mengandung makna
kekuasaan (pemerintahan) dan atau politik yang berarti kebijaksanaan.
Di Indo¬nesia, kita tidak memisahkan politik dari policik.
Hubungan ini ter¬cermin pada pemerintahan negara yang berfungsi sebagai penentu
ke¬bijaksanaan dan ingin mewujudkan aspirasi semi tuntutan masyarakat. Karena
itu, kebijaksanaan pemerintahan negana tersebut harus serasi dan selaras dengan
keinginan dan aspirasi masyarakat. Politik di Indonesia, yang harus dilihat
dalam konteks Ketahanan Nasional, meliputi dua bagian utama, yaitu Politik
dalam negeri dan Politik luar negeri.
· Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan
kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirsi, dan
dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem. Unsur-unsurnya
terdiri dari struktur politik, proses politik, budaya politik, komunikasi
politik, dan partisipasi politik.
1.
Struktur Politik merupakan wadah
penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional.
2.
Proses Politik merupakan suatu
rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun
kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan
kepemimpinan yang puncaknya terselenggara dalam Pemilu.
3.
Budaya Politik merupakan
pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, beberbangsa, dan bernegara, yang dilaksanakan secara dasar dan
rasional melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang sesuai dengan
disiplin nasional.
4.
Komunikasi Politik merupakan suatu
hubungan timbal balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dimanan rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional Ketahanan
pada aspek politik dalam negeri berarti sistem pemerintahan yang berdasarkan
hukum, mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat.
Kepemimpinan nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat.
· Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian
kepantingan nasional dalam pergaulan antarbangsa. Politik luar negeri Indonesia
yang berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
keadilan sosial, serta anti penjajahan karena tidak sesuai
dcngan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Politik luar negeri merupakan proyeksi kepentingan nasional
dalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila se bagai
tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia di tujukan pada
kepentingan nasional terutama pembangunan nasional. Dengan
demikian, politik luar negeri merupakan bagian integral
dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian
tujuan nasional
Landasan Politik Luar Negeri adalah Pembukaan UUD ’45,
melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan
keadilan. Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam
pengertian Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya
tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian Indonesia dalam
percaturan internasional tidak bersifat
reaktif dan tidak
menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.
Untuk mewujudkan ketahanan aspek politik diperlukan
kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas politik yang bersadarkan Pancasila UUD 1945. Ketahanan
pada aspek politik luar negeri berarti meningkatkan kerjasama internasional
yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia.
Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi
kepentingan nasional. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti
dan dikaji dengan seksama, memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan
dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban
dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan
Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar
negeri perlu ditingkatkan.
· Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional
yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang meliputi produksi,
distribusi, serta konsumsi barang dan jasa, dan dengan usaha untuk
meningkatkan, taraf hidup masyarakat.
Perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian bangsa
Indonesia mengacu pada pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa sistem
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
ke-keluargaan. Secara makro, sistem perekonomian Indonesia dapat disebut
sebagai sistem perekonomian kerakyatan. Ketahanan ekonomi diartikan sebagai
kondiosi dinamis kehidupan
perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasioanl
dalam menghadapi serta mengatasi
segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan
yang datang dari luar maupun ancaman dalam negeri secara
langsung maupun tidak langsung untuk menjamin
kelangsungan perekonomian bangsa dan negara Republik
Indonesia berdasar-kan Pancasila dan UUD 1945.
· Pengaruh Aspek Sosial Budaya
Yang disebut “sosial” di sini pada hakikatnya adalah
pergaulan hidup dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan,
senasib, sepenanggungjawaban dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu.
Semetara “budaya” adalah sistem nilai yang merupakan hasil cipta, rasa dan
karsa manusia yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama dan menjadi kekuatan
pendukung dalam menggerakan kehidupan.
Struktur Sosial di Indonesia. Dalam masyarakat, manusia
hidup secara berkelompok sesuai fungsi, peran
dan profesinya. Kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi
masing- masing anggota. Kondisi Budaya di Indonesia, kebudayaan daerah, dalam
setiap kebudayaan daerah terdapat nilai-nilai budaya yang tidak dapat
dipengaruhi oleh budaya asing, yang sering disebut sebagai local genius. Local
genius ialah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh
negatif budaya asing.Kebudayaan Nosional bersitat religius, bersifat
kekeluargaan, bersifat serba selaras, bersifat
kerakyatan.
Integrasi Nasional.Komunikasi dan interaksi suku-suku
bangsa yang mendiami bumi Nusantara ini pada tahun 1928 telah menghasilkan aspirasi
bersama untuk hidup
bersama sebagai satu bangsa
di satu tanah air. Aspirasi ini terwujud secara sah dan diakui oleh bangsa-bangsa
lain di dunia melalui Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kenyataan
sejarah menunjukkan bahwa keanekaragaman budaya justru me¬rupakan hikmah bagi
bangsa Indonesia dan di masa lalu telah mampu memunculkan faktor-faktor perekat
persatuan atau inregrasi bangsa. Di masa depan, upaya untuk melestarikan keberadaan faktor perekat
persatuan bangsa, yaitu keinginan dan semangat untuk hidup dan meraih
crta-cita bersama, akan menjadi tugas seluruh warga bangsa.
· Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
· Pokok-pokok Pengetahuaan Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya
upaya seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi
kelangsungan hidup bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan
bangsa dan negara dalam rangka me¬wujudkan Ketahanan
Nasional Indonesia.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan
sebagai kondisi dinamik
kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang
mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar
maupun dari dalam, yang secara. langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas,
integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Iaepuhlik In-donesia.
· Postur Kekuatan Pertahanan Dan Keamaman
Postur Kekuatan Hankam. Postur kekuatan Hankam mencakup
struktur kekuatan, tingkat kemampuan, dan gelar kekuatan. Terdapat empat
pendekatan yang digunakan untuk membangun postur kekuatan Hankam, yaitu
pendekatan ancaman, misi, kewilayahan dan politik.
Pembangunan Kekuatan Hankam. Konsepi Hankam perlu mengacu
pada konsep Wawasan Nusantara di mana Hankam mengarah pada upaya pertahanan
seluruh wilayah kedaulatan negara kesatuan RI yang meliputi wilayah laut,
udara, dan darat, termasuk pulau-pulau besar dan kecil.
Gejolak Dalam Negeri. Di dalam era globalisasi saat ini dan
di masa mendatangf tidak tertutup kemungkinan munculnya campur tangan asing
dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegak hukum dan
lingkungan hidup di balik kepentingan nasional mereka. Geopolitik ke arah
Geoekonomi. Kondisi ini mengimplikasi-kan semakin canggihnya upaya diplomasi
guna mencapai tujuan politik dan ekonomi. Perkembangan Lingkungan Strategis.
Perkembangan ini mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik ke arah geoekonomi
membawa perubahan dalam penerapan kebijaksanaan dan strategis negara–negara di
dunia dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya masing-masing.
Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi
konflik regional dan konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan negara
super power. Dalam menyikapi dinamika perkembangan seperti ini, kita perlu
membangun postur kekuatan. Hankan yang dimiliki profesionalisme yang tinggi
untuk melaksanakan : pertama, kegiatan intel strategis dalam semua aspek
kehidupan nasional; kedua, upaya pertahanan darat laut dan udara; ketiga,
pemeliharaan dan penegakan keamanan dalam negeri secara berlanjut dalam semua
aspek kehidupan nasional; keempat,
pembinaan potensi dan kekuatan wilayah dalam semua aspek.
kehidupan nasional untuk meningkatkan Tannas; serta kelima, pe¬meliharaan
stabilitas nasional dan Tannas secara menyeluruh dan berlanjut.
Mewujudkan Postur Kekuatan Hankam. Dengan mengacu pada
negara-negara lain yang hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk
kepentingan invasi, barangkali konsep standing armed forces secara proposional
dan seimbang perlu dikembangkan.
Pengembangan konsep dengan susunan kekuatan Hankamneg ini
meliputi : pertama, perlawanan bersenjata yang terdiri
atas bala nyata yang dibina
sebagai kekuatan-kekuatan TNI yang selalu
siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial,
yaitu Polri dan Rapih yang fungsinya adalah Wanra;, kedua, perlawanan tidak
bersenjata yang terdiri atas Ratih yang berfungsi sebagai Tibum, Linra, Kamra
dan Linmas; ketiga komponen pendukung perlawanan bersenjara dan tidak ber¬senjata sesuai bidang profesi
masing-masing dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana, dan prasarana serta
perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
· Ketahanan pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan
kesiapsiagaan serta upaya bela negara, yang berisi ketangguhan, kemampuan dan
kekuatan melalui penyelengaraan Siskamnas (Sishankamrata) untuk menjanlin
kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
· Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warganegara Indonesia perlu :
1.
Memiliki semangat perjuangan bangsa
dalam bentuk Perjuangan Non Fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa
kenal menyerah dan mampu mengembang-kan kekuatan nasional dalam rangka
meng-hadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan ganguan yang datang dari
luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, soasial budaya dan pertahanan keamanan sehingga setiap warga neraga Indonesia dapat mengeliminir pengaruh tersebut

Comments
Post a Comment